Fakta Zakat, Pembentukan UPZ di Satker OPD Pemkab Batu Bara dari Hulu ke Hilir

Redaksi
By Redaksi
6 Min Read
Foto : istimewa/Malik.

Batubara-sinyal.co | Tak banyak yang mengetahui bagaimana Dana Zakat dapat terkumpul, Indonesia sebagai Negara Mayoritas Muslim di Dunia mengenal Zakat sebagai bagian harta tertentu umat Islam yang wajib di keluarkan apabila telah mencapai syarat yang di tetapkan https://baznas.go.id/zakatmaal Dalam Al-Quran di sebutkan “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (Qs. At-Taubah [9]: 103).

Zakat Mal ASN / PNS Lingkungan Kab. Batu Bara

Jurnalis sinyal.co berkesempatan untuk mewawancarai Anwar sebagai pelaksana Bidang Pengumpulan & Pendistribusian Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Batubara di Kantornya. Jumat (02/05/2025). Jl. Duku, No. 13, Lk VIII, Kel. Lima Puluh Kota, Kec. Lima Puluh.
Sejatinya, dalam rangka melaksanakan pengumpulan Zakat atas Uang setiap Individu ASN/PNS, BAZNAS Kabupaten Batubara sudah sejak lama melakukan giat tersebut sebagai bentuk Penyisihan Harta Benda seorang muslim dalam Ajaran Islam.
Tahun 2019 sebagai langkah awal organisasinya turun untuk laksanakan pengumpulan di setiap satker Instansi Kabupaten Batubara. Hingga sekarang, Tahun 2025 pengumpulan Zakat bisa mencapai hingga di taksir Rp. 24 Miliar. Sesuatu pencapaian terbesar untuk kemudian di kelola apabila tetap sasaran.

Apakah Pembentukan UPZ Satker Sesuai Aturan Baznas…?

Mengurai benang merahnya, Peraturan Baznas No. 2 Th 2016 Soal Pembentukan UPZ, ada 7 Lingkungan Institusi dapat dibentuk. Salah satunya yaitu SKPD Kabupaten/Kota hingga Lingkungan Kantor Kecamatan.
Baznas Kabupaten Batubara telah laksanakan Pembentukan UPZ di SKPD dengan mengeluarkan Peraturan Kepala BAZNAS Kab. Batubara No. 114 KEP/BAZNAS-BB/III/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2025. Periodesasi UPZ Satker SKPD berlaku 5 tahun.
Namun, Fakta Surat Keputusan Ketua BAZNAS periode 2020-2025 hingga berita ini di muat belum diperoleh secara pasti. Akan tetapi, Anwar dan beberapa staf lain meyakini Pengumpulan melalui UPZ di mulai rentang waktu Tahun 2019 atau Tahun 2020.
Perlu di ketahui bahwa Perbaznas di atas tidak memperbolehkan  Pimpinan Institusi dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota untuk melakukan Pungutan Zakat kepada ASN/PNS Secara Langsung kepada Satker Lingkungan Kabupaten itu sendiri apabila terlebih dahulu membentuk UPZ. Hal ini tertuang dalam pasal 59.
Pimpinan Institusi yang menaungi UPZ yang melakukan pengelolaan zakat tapi tidak membentuk UPZ, di kenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Mengurai maksud Pasal 59, kami meminta Praktisi Hukum untuk memberikan pandangan hukum. Ia Dimas Sidik Pratomo, S.H (Pengacar/Praktisi Hukum/Advokat).
Berlaku, Itu Pidana sebab Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan UPZ  di Instansi Satuan Kerja Pemerintah Daerah mempertajam Pasal 41 Undang-undang No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat itu sendiri, dan Pasal 59 sebagai batasan Sumber Pidana nya”. Demikian. Jumat (02/05/2025).
Namun, ia menjelaskan bahwa apabila Baznas Kabupaten Bara tidak membentuk UPZ dan tidak Memungut Dana Zakat secara langsung Ke OPD satker maka tidak dikategorikan Pidana, hanya soal Kinerja yang tidak maksimal saja.

Usul Pembentukan UPZ Satker

Dari luar dinding kantor Anwar, sekilas terpajang Pengumuman tentang Permohonan Pembentukan UPZ yang di teken tahun 2024 oleh Ketua Baznas namun sudah kusam dan tintanya hampir menghilang. Lantas, bagaimana dengan alur yang benar…?
Pembentukan UPZ di lakukan dengan 2 cara, usul oleh ketua Baznas kepada Satker atau usul dari Pimpinan Satker dalam hal ini Kepala Dinas atau sebutan lain sesuai nomenklatur Institusi kepada Baznas Kabupaten/Kota. Bagaimana dengan Kebijaksanaan Pengumuman di mading..?
Foto Istimewa/Malik Kantor Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Batu Bara Jl. Duku Nomor 13, Kel. lima puluh kota – Batubara
Penunjukan Struktur Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) harus transparan untuk memastikan pengelolaan zakat yang amanah dan tepat sasaran, serta menjaga kepercayaan ummat islam. Ada kalanya Administrasi di bentuk untuk hanya sebagai pajangan. Diharapkan penunjukan Pengurus UPZ tidak mengandung Monopoli, sebab, ada Dana Operasional paling banyak 5 % yang akan diterima oleh UPZ satker sebagai Hak Amil.
Baznas Republik Indonesia telah mengeluarkan kriteria tertentu untuk pengurus dana ummat tersebut, baik kriteria moral, perilaku dan administrasi yang di pandang perlu sehingga azas keterbukaan menjadi prinsip utama melayani para muzaki agar semakin ringan dalam menyerahkan Zakatnya.
Faktanya, Anwar belum secara terperinci menyampaikan hal tersebut, karena kapasitasnya sebagai Anggota Struktur Bawah. Tim mencoba menghubungi Ketua Baznas Kabupaten Batubara, Fadli, S.Pd.I tapi tidak dapat jawaban lebih lanjut. Namun, menjawab keterbukaan ini. Wakil Ketua I & II Nasrullah, S.Pd.I saat di hubungi via seluler Mengagendakan Hari selasa mendatang untuk berdiskusi dengan jurnalis sinyal.co.

Jumlah UPZ Satker OPD Saat ini

Pada tahun 2025, data yang di himpun melalui Anwar. Baznas Kabupaten Batu Bara telah membentuk UPZ sebanyak 32 Satker, diantaranya yaitu 14 Satker Dinas, 8 Kantor Camat, 5 Badan, 1 di RSUD, 1 Sekretariat DPRD, 1 Kemenag, 1 Satpol PP, 1 inspektorat Daerah. (Sumber : Daftar Nama UPZ Organisasi Pemerintahan Daera (OPD) yang Sudah Di SK Per tahun 2025).
Setelah diamati, Faktanya bahwa Satker OPD Tahun Sebelumnya di 2024 berjumlah 45 Satker OPD yang telah menyerahkan Bukti Setor Zakat kepada Baznas Kabupaten Batu Bara per tanggal 31 Desember 2024. (Sumber : Baznas Kab. Batubara, Daftar OPD yang telah menyetorkan Zakat Juli s/d Desember 2024).
Dengan perbedaan Jumlah UPZ Satker Tahun 2024 dan 2025, tidak diketahui penyembabnya. Sehingga Perlu fakta – fakta yang harus terus digali Kebenarannya. Tulisan ini akan diperbaharui secara berkala atau memuat judul lainnya.(Malik).
Share This Article
1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *