Batubara-sinyal.co | Realisasi keberhasilan pungutan Pajak di Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLM) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2024 di ketahui jauh menurun yaitu sebesar Rp. 1.091.893.110 atau hanya 20,4 Persen saja di bandingkan capaian tahun sebelumnya yang mampu terserap sebesar Rp. 5.364.777.900. Data yang di dapat tim sinyal.co pada senin, 26/05/2025 bahwa perolehan Pajak MBLB ini terhitung dari Januari Hingga Desember 2024.
Pajak MBLB atau di singkat Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk di manfaatkan. Sektor ini merupakan kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dalam mengutip pajak dari Wajib Pajak yang melaksanakan operasional produksinya di wilayah Kabupaten/Kota.
Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB yang di hitung berdasarkan perkalian volume/tonase MBLB dengan harga patokannya.
Perlu di ketahui, Di Kabupaten Batu Bara, terdapat berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan. Beberapa contohnya meliputi pasir kuarsa, tanah liat, batu gamping, dan bentonit. Selain itu, ada juga potensi lain seperti mineral batuan dan lainnya.
Kurangnya serapan realisasi atas Pajak MBLM Tahun 2024 di bandingkan dengan Tahun Anggaran 2023 di Kab. Batubara ini belum di ketahui pasti apa penyebabnya.
sinyal.co mencoba menghubungi Pejabat di Badan Pendapatan Daerah Kab. Batubara melalui Sekretaris Rahmat Sutato, S.E namun hingga berita ini di terbitkan belum mendapatkan info penyebab turunnya Realisasi serapan Pajak MBLB hingga mencapai di angka 80 persen tersebut. (Malik).