Sebagai PAD, Ini Deretan Pajak Wewenangnya Kepala Daerah, Simak Ulasannya..!

Redaksi
By Redaksi
8 Min Read

Batubara-sinyal.co | UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah menguatkan peran, tugas, tanggung jawab serta hak Kepala Daerah di Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Visi peningkatan APBD sektor PAD (Pendapatan Asli Daerah). Di samping UU Perpajakan yang di susun oleh Kementerian Keuangan dengan beleid Susunan Dalam Satu Naskah (SDSN).

SDSN UU perpajakan tersebut mengatur pilar implementasi kepada Subjek, Objek hingga instrumen apa yang harus di lakukan dalam memungut Pajak Daerah oleh Pemerintah. Kembali ke topik awal, Pemerintah Daerah Provinsi hingga Kabupaten / Kota di beri hak dan kewenangan dalam memungut Pajak.

Pemerintah Pusat membuat regulasi agar tidak ada benturan pungutan Pajak di Daerah kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan Usaha dalam menjalankan usahanya. Maka, di buatlah instrumen aturan UU tentang perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Tulisan ini hanya akan membahas soal Pajak Daerah Kabupaten/Kota. Lantas, Pajak apa saja yang bisa di pungut & pengertian Pajak – Pajak tersebut dalam bingkai UU No. 1 Tahun 2022. Simak ulasan berikut ini :

Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat & Daerah

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang di laksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.

Sementara itu, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang di akui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Contohnya, yaitu ketika APBD mulai di usulkan untuk tahun depan, maka Kabupaten/Kota merumuskan diskursus target PAD di sektor Pajak dari mulai awal bulan Januari hingga akhir Desember. Terhadap pencapaian dari target akan di perbaharui melalui Perubahan Penjabaran APBD.

Pengertian Pajak Daerah Kabupaten / Kota

Pajak Daerah yang selanjutnya di sebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan di gunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat.

Sementara Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan Orang secara kepribadian atau sendiri yang bertempat tinggal di Indonesia, lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau Orang berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Ringkasnya, orang pribadi tersebut bekerja dan mendapatkan gaji di tempat kerja, dan gaji itu akan di kenakan pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Tentunya, orang tersebut di kenakan pajak pribadi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur batas minimum penghasilan gaji yang di kategorikan sebagai WP. Sebab, tidak semua orang yang bekerja di kenakan pajak karena di indonesia masih banyak Pekerja mendapatkan gaji di bawah UMR/UMK.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap lainnya.

Kesimpulannya, Wajib Pajak Badan dapat di simpulkan yaitu Perusahaan – perusahaan baik itu BUMN, BUMD atau Swasta yang melaksanakan Usaha atau tidak melaksanakan usaha di suatu Daerah Kabupaten / Kota.

Nah, di sini kita contohkan saja seperti di beberapa daerah di Sumatera Utara yaitu PT. Inalum (BUMN) , PT. Multimas Nabati Asahan (Swasta), PT. Bakrie Plantation (Swasta), PT. Tirta Tanjung (BUMD) hingga Pabrik Kelapa Sawit (PKS) seperti PT. Kwala Gunung (Swasta) dan PT. Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus (Swasta).

Semua Badan Perusahaan besar di atas melakukan operasional produksinya di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara. Wah, jika mereka turut tertib membayar Pajak maka Kabupaten ini memiliki PAD yang besar lo.

Jenis Pajak Kewenangan Kabupaten/Kota

Pemerintah Pusat membatasi kewenangan Kabupaten / Kota untuk memungut Pajak antara lain adalah Pajak PBB-P2 yaitu Pajak atas bumi atau bangunan yang di miliki, di kuasai hingga di manfaatkan oleh orang pribadi atau badan usaha, kecuali kawasan yang di gunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan (P3).

Seperti contoh di atas, PT. Kwala Gunung, PT. Socfin Indonesia maka boleh di kenakan atau tidak di kenakan jenis pajak ini lho. Namun ini ada pertimbangan yang di berikan oleh Kemenkeu melalui PMK No. 129 tahun 2023.

Jenis selanjutnya yaitu Pajak BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Singkatnya yang menjadi objek pajak BPHTB yakni perolehan atas penjualan tanah maupun bangunan.

Kemudian PBJT yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya di singkat PBJT adalah Pajak yang di bayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.

Contohnya yaitu Pengadaan Pemerintah dalam membeli Barang kepada Orang Pribadi atau Badan maka Pemerintah di kenakan Pajak sebagai konsumen akhir pembeli barang. Atau contoh lain yaitu Distributor membeli Barang kepada Produsen dan mengenakan tarif pajak untuk setiap pembeliannya.

Selanjutnya Pajak Reklame yaitu Pajak atas benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya di rancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu seperti jasa advertising, iklan dan lain sebagainya di Restoran, Rumah Makan, Cafe atau bahkan Badan yang melaksanakan Usaha Reklame.

Berikutnya yaitu Pajak MBLB adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk di manfaatkan.

Selanjutnya Pajak Sarang Burung Walet yaitu Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Kita lanjut berikutnya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya di sebut Opsen PKB adalah Opsen yang di kenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan terakhir ya, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya di sebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang di kenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Semoga Pajak Daerah sebagai tambahan PAD Kabupaten/Kota dapat bermanfaat bagi Masyarakat daerah untuk membangun Skala Prioritas Pelayanan Dasar dan Infrastruktur untuk kepentingan Masyarakat Daerah ya. (Malik).

Share This Article
1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *