Menakar Implementasi Sistem Jaringan Transportasi Darat, Nasib Pilu RTRW Kab. Batubara Tahun 20-40

Redaksi
By Redaksi
4 Min Read

Batubara-sinyal.co | Implementasi Peraturan Bupati Batubara Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara Tahun 2020-2040 menyisakan tanda tanya besar bagi kalangan Masyarakat terdidik terhadap arah pembangunan Kab. Batubara kedepan.

Pasalnya hingga tahun 2025, RTRW yang di tandatangani oleh Pemda Kab. Batubara pada tanggal 19 Oktober 2020 masih meninggalkan begitu banyak rencana yang belum terealisasi sesuai arah keinginan dari RTRW tersebut.

Salah satu yang menjadi perhatian serius bagi sebagian kalangan Masyarakat Batubara adalah soal Sistem Jaringan Transportasi Darat. Dimana, Terminal penumpang hingga kini masih banyak yang tidak beroperasi hingga maksimal.

Perlu di ketahui, terminal penumpang di rencanakan sejak lima (5) tahun lalu di rencanakan akan beroperasi di tiga (3) Kecamatan yaitu Kecamatan Lima Puluh, Tanjung Tiram dan Medan Deras. Ketiga terminal ini bertaraf tipe C.

Rencana terminal di masing-masing ini sebenarnya bertujuan untuk menghubungkan transportasi darat di wilayah jaringan jalan miliknya kabupaten. Seperti ruas jalan sektor kolektor primer empat (JKP-4) meliputi ruas jalan batas Kab. Batubara menuju Air Joman, ruas jalan batas Kab. Batubara menuju Simalungun, hingga Medang Deras menuju Bandar Khalifah Kota Tebing Tinggi.

Dalam rencananya, beberapa ruas jalan di sub-sektor kolektor primer empat (JKP-4) ini juga akan di bangun beberapa titik terminal pengumpan bagi pengguna alat transportasi darat.

Dari gambaran RTRW ini, Kab. Batubara sangat menekankan kompleksitas penunjang jalan sektor kolektor primer ini dengan membangun terminal penumpang type C hingga terminal pengumpan agar Masyarakat Kab. Batubara menggunakan transportasi umum secara tertib, disiplin hingga menambah PAD Kab. Batubara di sektor pelaku Transportasi Umum.

Salah satu Capaian Pemerintah dalam mewujudkan semua ini, beberapa tahun lalu Pemkab Batubara telah membangun Terminal Penumpang Type C di Kecamatan Tanjung Tiram. Segala fasilitas juga sudah di bangun namun belum maksimal.

Namun, hingga tahun 2025 Terminal ini nampaknya tidak beroperasi, tidak adanya hilir-mudik dan keluar masuk Kendaraan Transportasi Umum hingga tidak adanya penumpang yang menunggu di terminal ini.

Terminal Tanjung Tiram tipe C ini di kelolah di bawah Dinas Perhubungan Kab. Batubara. Tidak di ketahui pasti apa penyebab tidak beroperasinya fasilitas umum yang di bangun.

Langkah implementasi oleh pihak-pihak yang memiliki jabatan di sektor Fasilitas Umum Terminal dalam menunjang pencapaian RTRW di sektor Sistem Jaringan Transportasi Darat bagi Masyarakat saat ini telah di pertanyakan. Pasalnya, sejak RTRW ini di sahkan, rencana Konkret Pemda untuk mencapainya masih belum terlihat.

Hingga kini, sebagian masyarakat masih mempertanyakan arah kebijakan untuk nasib transportasi darat di Kabupaten Batubara. Masyarakat masih menunggu apa dan bagaimana Pemkab akan bertindak. Bahkan, sebagian masyarakat ragu bahwa agenda besar RTRW Kab. Batubara di sektor penunjang sistem jaringan jalan tidak akan tercapai.

Hal ini dapat di lihat dari minimnya Himbauan atau Kebijakan untuk menata kembali Penunjang Sarana dan Prasarana Terminal agar dapat beroperasi sesegera mungkin. Padahal, jika pemerintah serius untuk melakukan implementasi kebijakan transportasi maka pintuk PAD sektor usaha transportasi sangat membantu Pemda menambah Pendapatan Asli Daerah Kab. Batubara.(M)

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *