Batubara-sinyal.co | Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Daerah Kabupaten Batubara terlihat pro-aktif dalam melakukan sosialisasi untuk mendulang pungutan pajak & retribusi guna meningkatkan APBD di sektor PAD.
Melalui media massa seperti situs berita media online lokal daerah tersebut. Dr. Mei Linda Suryanti Lubis, S.STP, M.AP selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batubara nampaknya sangat eksis memberikan pencapaian kinerjanya di sektor pungutan pajak & retribusi.
Kantor Bapenda yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera Utara, Km. 110, Desa Pem. Panjang, Kec. Air Putih itu terlihat beberapa kali dalam belakangan ini memberikan pencapaian kinerjanya di sektor pajak & retribusi daerah Kab. Batubara.
Terkini, Dr. Mei Linda Suryanti Lubis, S.STP, M.AP yang akrab di sapa Ibu Mei di lingkungan Pemkab Kab. Batubara tersebut terpantau melalui media massa melakukan publikasi yang menggambarkan dobrakan baru yaitu “Mendukung Program Bupati, Bapenda Batubara Gelar Layanan Pajak Daerah Keliling”. Dilansir dari salah satu media online daerah tersebut.
Terlihat, dalam narasinya, Mei Linda memberi tahu bahwa layanan pajak daerah telah hadir di kecamatan masing-masing, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh kekantor pusat katanya.
Menurutnya, ini adalah bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Batubara yang di pimpin oleh Bupati Baharuddin Siagiaan dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan transparan. Ungkapnya di kutip dari media itu, Selasa (06/05/2025).
Namun, di tengah gencar – gencarnya Mei Linda sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batubara untuk mendongkrak Pajak & Retribusi Daerah. Muncul pula kritik yang di tujukan kepada Mei Linda.
Bukan tanpa alasan, Kritik yang di lontarkan oleh Ketua Umum DPP APDESU Indonesia katanya memiliki alasan yaitu Azas Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari pada konsumsi publik untuk mengetahui seberapa jauh Bapenda melakukan KIP di samping tugasnya sebagai Instansi Pemungut Pajak & Retribusi Daerah.

Gustira Sayuti, S.H berujar agar Kepala Bapenda membuka hal yang jarang di ketahui oleh publik. Bapenda bukan hanya bertugas memungut Pajak & Retribusi saja, Reward juga harus di publikasikan bagi pegawai – pegawai yang berjasa dalam melakukan tugas pengumpulan serta pengutipan Pajak & Retribusi Daerah sehingga PAD dapat tercapai optimal seperti.
Pemberian Insentif bagi pemungut Pajak PBB P2 T.A 2024 sudah sesuai tidak dengan peraturan perundang – undangan, jangan Bapenda hanya punya naluri memungut lebih besar namun Hak – hak bagi pemungut yaitu insentifnya belum terpenuhi sesuai aturan”. Ungkap Gusti pada hari selasa (06/05/2025).
Insentif Pemungut PBB P2 Perlu Di Evaluasi
Bagi Gustira, S.H Bapenda Kabupaten Batubara juga harus memberikan Reward berupa insentif kepada Pahlawan PAD guna memberikan stimulus agar semua yang terlibat dalam melakukan pemungutan Pajak & Retribusi lebih bersemangat lagi.
Ada 70-an TKS, Pegawai Bapenda, Ada Camat bahkan Insentif Bagi KDH/WKDH yaitu Bupati & Wakil Bupati Batubara harus di beri Insentif, apakah sudah sesuai standar aturan di berikan oleh Buk Mei Linda. Ungkapnya.
Ia menjelaskan tata cara pemberian Insentif tersebut harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Permendagri hingga Peraturan Bupati. Dimana suatu instansi harus mengeluarkan insentif kepada seluruh elemen yang bekerja untuk memungut Pajak & Retribusi Daerah dengan syarat terpenuhinya Target Triwulan (tiga bulan sekali) oleh Bapenda.
Buk Mei harus transparan soal berapa insentif per triwulan bagi pihak-pihak terkait yang di gelontorkan oleh Bapenda terutama tahun anggaran 2024″. Tegas Gusti, S.H. (malik).