Batubara-sinyal.co | Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Batubara melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Dinas Pendidikan yang di milikinya di duga memotong gaji Guru PPPK secara teratur dengan nilai hingga mencapai Rp. 50.700 per Guru setiap bulannya.
Infonya, ada 921 Guru PPPK Kab. Batubara di potong gajinya dengan menggunakan metode Payroll Sistem. Hal ini di katakan oleh organisasi lokal.
Sehingga, dana Infaq yang terkumpul bisa mencapai Rp. 37 Juta setiap bulannya. Badan Amil Zakat Nasional Kab. Batubara akhir – akhir ini di memang menuai banyak kritikan. Berbagai masalah mulai bermunculan di tubuh Amil Zakat itu sendiri.
Mulai dari transparansi pengumpulan, distribusi dana ZIS hingga laporan keuangan yang di duga bermasalah sejak tahun 2020 hingga 2025.
Terkini, hampir satu ribuan guru PPPK di lingkungan Kabupaten Batubara di potong gajinya atas nama Infaq. Bahkan, dari berbagai sumber mengatakan bahwa UPZ Dinas Pendidikan selama melakukan Pungutan tetap Zakat, Infaq dan Sedekat tidak pernah di lakukan Audit Publik berupa audit kinerja dan keuangan.
Padahal, dalam peraturan Baznas RI No 2 Tahun 2016 tentang pembentukan UPZ Satker Insatnsi Lingkungan Pemerintah bahwa UPZ merupakan objek yang wajib di lakukan Audit menyeluruh.
Praktek pungutan infak ini belum di ketahui kapan di mulainya. Namun rentang waktu tahun 2025. Dana infaq wajib bagi PPPK telah di pungut oleh UPZ Sarker Dinas Pendidikan Kab. Batubara di bawah nanungan Baznas Kab. Batubara.
Sinyal mencoba menghubungi Sekretaris Dinas Pendidikan yang juga selaku ketua UPZ Satker Dinas Pendidikan Yandri Siswandi, S.Pd untuk menggali info lebih lanjut. Namun via seluler ia belum menjawab hingga berita ini di tayangkan.(malik).