Batubara-sinyal.co | Demi mewujudkan Inovasi, Keberlanjutan & Kesejahteraan bagi generasi kini dan mendatang, Dinas Pertanian & Perkebunan Kab. Batu Bara menghadirkan program terarah guna mencapai cita-cita besar bagi pertumbuhan sektor pertanian di Kabupaten Batubara.
Untuk mewujudkan misi tersebut, Dinas Dinas Pertanian & Perkebunan Kab. Batu Bara meluncurkan beberapa program unggulan untuk menunjang ketahanan pangan beberapa waktu lalu.
Bagi instansi ini, dalam melaksanakan cita – cita itu, perlu adanya struktur pondasi awal agar bisa menopang puncak kejayaan pangan dan kebun petani hingga masa mendatang.
Hal awal yang di lakukan Dinas Pertanian & Perkebunan Kab. Batu Bara adalah pelayanan dasar pertanian & perkebunan. Mereka nampaknya mulai mengembangkan Layanan RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok). Guna mendapatkan dokumen yang merinci kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian (Alsinta) yang di butuhkan oleh kelompok tani untuk satu musim/siklus tanam.
Dengan melakukan langkah utama, Dinas Pertanian & Perkebunan Kab. Batu Bara akan melakukan sarana identifikasi awal, melakukan musyawarah anggota, rencana alokasi, penyaluran dan verifikasi hingga pengelolaan dan pendampingan.
Di lanjut dengan penilaian kelas kelompok, layanan ini adalah wujud mutlaj Dinas Pertanian & Perkebunan Kab. Batu Bara untuk melaksanakan program Petani Bahagia di Kabuppaten Batubara.
Dinas Pertanian & Perkebunan Kab. Batu Bara juga mempersiapkan Balai Pelatihan Pertanian (BPP). Nantinya, Instansi ini akan membentuk lembaga yang menyelenggarakan pelatihan di bidang pertanian, baik untuk meningkatkan keterampilan petani, penyuluh, maupun aparatur pemerintah.
Di tahun 2026 mendatang nantinya, mereka menargetkan Kartu Tani. Yaitu, kartu yang dirancang khusus untuk petani di Indonesia, terutama untuk mempermudah akses terhadap pupuk bersubsidi dan berbagai layanan perbankan lainnya.
Dinas Pertanian & Perkebunan Kab. Batu Bara juga akan memberikan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Yaitu, sebuah program asuransi yang dirancang untuk melindungi petani dari risiko gagal panen akibat bencana alam, serangan hama dan penyakit, atau dampak perubahan iklim. (Redaksi).