Batubara-sinyal.co | Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional Daerah Kabupaten Batubara menyatakan telah memberi dana Hak Amil sebesar 3 % setiap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di satker Instansi Lingkungan Pemkab Batubara.
Hal ini di sampaikan oleh Kurnia Dewi, S.E beserta Ketua Pelaksana Bidang Pengumpulan & Pendistribusian Zakat Baznas Daerah Kab. Batubara saat berada di kantornya, Jumat (02/05/2025), Jl. Duku, No. 13, Lk VIII, Kel. Lima Puluh Kota, Kec. Lima Puluh.
Kami telah menyerahkan bagian Hak Amil setiap UPZ instansi untuk di gunakan sebagai dana operasional dan dana kepengurusan lainnya”. Ungkap Anwar.
Di katakan Anwar, dana UPZ akan di berikan pada akhir tahun yaitu di bulan desember untuk tahun berjalan.
Untuk di ketahui, Hak Amil yang di tentukan oleh pemerintah Kabupaten Batubara sejak 2019 berkisar 3 % dari dana Zakat yang terkumpul, dana tersebut kata Anwar di atur dalam Peraturan Bupati Batu Bara.
Sebelumnya, setiap tahun dana Zakat yang terkumpul dari sumber ASN/PNS Lingkungan Kabupaten Batubara mencapai Rp. 4 Miliar per tahun. Hal ini menjadikan dana Zakat di pandang sebagai alternatif membantu sesama muslim sesuai dengan peruntukannya.
Jika di akumulasikan, rentang waktu Tahun 2019 hingga 2024 Badan Amil Zakat Nasional Daerah Kabupaten Batubara telah mengumpulkan sebanyak total Rp. 24 Miliar. Sehingga, dana Hak Amil UPZ Satker OPD Lingkungan Pemkab. Batubara bisa mencapai Rp. 720 Juta selama lima tahun. Namun, Anwar beserta sekretaris menyampaikan bahwa dana tersebut terkadang di kembalikan oleh pengurus UPZ kepada Lembaganya mengingat ada yang lebih berhak menerima dana tersebut ketimbang UPZ yang di naunginya.
Kadang terjadi juga seperti ini, misal setelah di berikan Hak Amil nya, namun pengurus UPZ memberikan kembali kepada kami untuk kemudian di serahkan kepada yang lebih berhak, tapi atas dasar keikhlasan UPZ nya bang”. Ungkap Anwar (malik)