Baznas Kab. Batubara Akui UPZ di Satker OPD Pemkab Batubara Belum Pernah Di Audit..!

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read
Istimewa

Batubara-sinyal.co | Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia No. 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Instansi Pemerintah setiap tingkatan mewajibkan di lakukannya Audit Internal, hal ini katakan dalam Pasal 26 agar standar pengelolaan keuangan Zakat yang di kumpulkan dapat benar-benar terarah.

UPZ merupakan objek yang wajib di audit, baik dari kantor akuntan publik, Satuan Audit Internal BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau
BAZNAS Kabupaten/Kota, dan audit syariah Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebab, dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) pada satu daerah mampu terkumpul hingga Miliaran Rupiah setiap bulannya.

Tak terkecuali di Lingkungan Kabupaten Batu Bara pada sektor Muzaki OPD. Di himpun dari beberapa sumber dan data, Jumlah Muzaki ASN/PNS yang setiap bulannya menyetor zakat mencapai ribuan orang dan menghasilkan Nilai ZIS hingga mencapai 3,5 Miliar setiap tahun.

Lantas, bagaimana dengan UPZ Satker OPD di Lingkungan Pemkab Batubara, terutama di UPZ Dinas Pendidikan yang memiliki jumlah setoran terbanyak ZIS dari ASN/PNS hingga PPPK, apakah telah di audit sesuai dengan harapan Peraturan Baznas No. 2 Tahun 2016.

Menyahuti itu, Anwar sebagai pelaksana Bidang Pengumpulan & Pendistribusian Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Batubara di Kantornya di dampingi oleh Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional Daerah Kabupaten Batu Bara. Jumat (02/05/2025). Jl. Duku, No. 13, Lk VIII, Kel. Lima Puluh Kota, Kec. Lima Puluh.

“Bagaimana mau di audit, UPZ di sini tidak tugaskan untuk melakukan pendistribusian, sehingga mereka bukan objek yang wajib di audit”. Jelas Anwar.

Perlu diketahui, Peraturan Baznas No. 2 Tahun 2016 nampaknya mewajibkan Baznas Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan Audit UPZ Satker OPD, hal ini di sebabkan karena UPZ sebagai Badan Amil Zakat di tingkat Satker OPD menerima dan Operasional UPZ atau dikenal dengan Hak Amil sebesar minimal 5 % dari total Zakat yang di kumpulkan dari ASN/PNS satker OPD.

Hal ini di sampaikan oleh Praktisi Hukum Dhimas Sidiq Pratomo, S.H saat di hubungi melalui pesan singkat.

Makna pada pasal 26 itu wajib, sebab pasal itu terpisah dari penjelasan lainnya, bukan hanya karena UPZ lakukan tugas pembantuan untuk mendistribusikan Zakat saja, tak melakukan tugas itu pun wajib di lakukan audit. Karena ada Hak Amil disitu berapa persen.

Ia menyampaikan bahwa Audit Internal atau Akuntan Publik akan mengaudit bagian dari Hak Amil UPZ setiap Satker, mulai dari operasional anggota hingga tata cara pengumpulan ZIS itu sendiri. (malik)

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *