Batubara-sinyal.co | Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Desa Bersatu (DPP APDESU) melalui Ketua Umumnya Gustira, S.H menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diduga mengalami kerugian APBD senilai Rp. 1 Miliar Tahun 2024. Hal ini di sampaikannya saat bertemu jurnalis sinyal.co di lima puluh, Kamis (01/05/2024).
Kerugian tersebut ia jelaskan berada di pekerjaan 8 Paket Normalisasi Sungai D.I Cinta Damai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara yang di kerjakan oleh satker Dinas PUPR Sumatera Utara yang di delegasikan kepada UPTD. Tanjung Balai.
Masing – masing pekerjaan itu menelan biaya Rp. 200 Juta rupiah. Kami berikan juga informasi bahwa kemarin kami telah layangkan surat kepada UPL 2 Tanah Gambus yang di terima oleh kepala UPL 2 yaitu Saudara Sumarno untuk menunjukkan lokasi pekerjaan yang telan biaya miliaran itu, namun mereka nampaknya tidak mau kunjungan lapangan”. Ungkap Gusti sembari memberikan berkas – berkas Pekerjaan Normalisasi Sungai di Batubara yang di kerjakan oleh Provinsi Sumut.
Dalam berkas yang di milikinya , dapat di jelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD. PUPR Tanjung Balai melaksanakan pekerjaan normalisasi sebanyak 8 Paket Normalisasi yang kesemuanya berada di alur sungai yang sama yaitu pada sungai utama dalu-dalu menuju D.I di beberapa desa.
Diantaranya adalah 3 paket Normalisasi Saluran Sekunder Pembatasan dengan nilai Rp. 600 Juta, kemudian 3 paket pekerjaan saluran primer senilai Rp. 600 Juta, dan 2 Paket Normalisasi Saluran Pembuangan dengan nilai Rp. 400 Juta sehingga total 8 paket itu Rp. 1.6 Miliar Rupiah.
Gusti menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut patut di duga fikit sebagian. Sebab, pekerjaan tersebut dilakukan hanya dengan Alat Berat dan sisanya manual yaitu menggunakan tenaga pekerja.
Kami menuga untuk kemudian meyakini bahwa pekerjaan tersebut hanya di miliki oleh 1 orang pihak swasta atau penyedia rekanan saja hingga PPK mengabaikan sistem pengadaan pekerjaan adil kepada penyedia lain”. Ungkapnya.
Hal ini ia sampaikan dalam berkasnya bahwa 2 paket di laksanakan oleh CV. Eka Nusa, 2 Paket oleh CV. Ujung Gurap, dan masing – masing 1 paket di laksanakan oleh CV. Zidan Wijaya, CV. Arganta Utama, CV. Athala Sinergi dan CV. Novita Sari.
Ada 2 pekerjaan Normalisasi itu pada bulan maret, mungkin dugaan kami ini lah yang benar di laksanakan. Namun pada akhir bulan november sebanyak 6 paket di lelang. Ini yang kami duga fiktif senilai Rp. 1 Miliar”. Ucapnya.
Ia menjelaskan saat bertemu kepala UPL 2 Tanah gambus Sumarno pada hari kamis, (24/04/2025) Sempat menjelaskan kepada dirinya bahwa pekerjaan tersebut benar terealisasi.
Sumarno menyampaikan benar direalisasikan dengan cara manual sebagian dan Alat Berat sebagian dengan total panjang hampir 5 Km yang dikerjakan dari 8 Km panjang yang ada”. Tuturnya saat menirukan Perkataan sumarno yang di izinkan untuk merekam.

Sehingga pihaknya meminta waktu untuk kunjungan lapangan didampingi sumarno yang hingga sampai hari ini tidak di gubris oleh Kepala UPL 2 tanah gambus dengan dalih tidak ada izin kepala UPTD PUPR Tanjung Balai.
Mereka kami duga tidak mampu menunjuk kan lokasi dimana Normalisasi itu dikerjakan dengan nilai Rp. 1.2 Miliar. Sebab kami akan hitung berapa jumlah Dana yang senyatanya apabila digunakan Alat Berat seperti Exavator type Amphibi. Berapa BBM dan berapa orang yang bekerja apabila di lakukan proses manual. Bagi kami mereka diduga khawatir”. Pungkasnya.
Ditanya soal rencana selanjutnya. Organisasinya tengah melakukan berbagai pengumpulan berkas dan keterangan lainnya untuk di bawa ke proses hukum hingga ke Gubernur Bobby Nasutian untuk segera memberhentikan Kepala UPTD PUPR Tanjung Balai dan Kepala UPL 2 Tanah gambus.
Inshaa Allah minggu depan rampung kajian kerugian Negaranya berapa gitu. dengan membawa Ahli Konsultan untuk menghitung tentunya berkas di bawa ke Kejati Sumut, sehabis itu kami akan aksi ke Kantor Gubernur untuk Menonaktifkan Kepala UPTD Tanjung Balai dan UPL 2 Tanah Gambus”. Pungkasnya. (malik).