Minim Optimalisasi, BPK RI Sebut Perhitungan Piutang PBB-P2 Kab. Batubara T.A 2024 Belum Memadai

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read

Batubara-sinyal.co | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumut mengungkapkan Pengelolaan Piutang PBB-P2 Kab. Batubara yang di kelolah oleh Badan Pendapatan Daerah setempat belum memadai.

Hal ini di sampaikan BPK-RI dalam LHP atas LKPD Kab. Batubara tahun 2024 yang di rilis pada tanggal 23 Mei 2025 dengan Nomor Audit : 66.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 yang di terima tim Sinyal.co, Kamis (21/08/2025).

Baca Juga : Audit BPK RI Putuskan Keuangan Kab. Batubara T.A 2024 Opini Wajar Dalam Pengecualian (WDP)

Di Tengah Bapenda Kab. Batubara Proaktif Pungut Pajak, Kritik Mulai Datang Dari Elemen Aktivis

Setidaknya, tiga (3) poin Hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap Pengelolaan Piutang PBB-P2 Kab. Batubara yang di kelolah oleh Bapenda antara lain yaitu tidak terdapat rincian piutang by NOP hingga 31 Desember 2024, Rincian saldo piutang hanya berupa nilai saldo gabungan setiap desa/kelurahan per kecamatan, hingga terdapat saldo minus sebesar Rp. 3.2 Miliar pada rincian saldo piutang hingga 31 Desember 2024.

Kepala Bapenda Kabupaten Batubara Dr. Mei Linda Suryanti Lubis, S.STP, M.AP saat menerima penghargaan bagi instansinya yang meraih penghargaan dalam perlombaan tingkat Kabupaten Batu Bara yang digelar pada Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri ke-53 tahun lalu. 17/01/2025.

Di ketahui, Bidang Pelaporan & Penagihan menjelaskan bahwa proses pembuatan dan penerbitan SKPD PBB menggunakan Aplikasi e-PBB yang di kembangkan oleh Pemkab Batubara. Namun, proses perhitungan perhitungan saldo piutang tetap di lakukan secara manual (by Microsoft Excel) di karenakan e-PBB belum memiliki rubrik penyajian realisasi dan piutang PBB-P2.

BPK-RI mengatakan dalam laporannya bahwa Terhadap permasalahan tersebut, Bapenda Kab. Batubara berupaya untuk menelusuri kembali rincian data piutang PBB-P2 by NOP setiap tahun dan mencari penjelasan atas piutang yang bersaldo minus.

Namun, hingga pemeriksaan BPK berakhir, Bapenda Kab. Batubara hanya mampu mengumpulkan rincian by NOP atas ketetapan PBB Tahun 2024, sehingga berdampak kepada Piutang PBB-P2 Tahun sebelumnya yang tidak dapat di jelaskan

Hal ini mengakibatkan Piutang PBB-P2 yang tidak memiliki NOP sebesar Rp. 42 Miliar hingga terdapat saldo minus sebesar Rp. 3.2 Miliar. (Redaksi)

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *