Satgas PKH Ambil ALih Lahan Sawit 47 Ribu Ha di Padang Lawas

Administrator
2 Min Read
Foto : sumber detik.com (reporter rumondang naibaho).

Batubara – sinyal.co | Padang Lawas – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil alih lahan seluas 47 ribu hektar kawasan hutan di Kabupaten padang Lawas, Sumatera Utara. Eksekusi fisik ini di pimpin langsung oleh jampidum Kejaksaan Agug Republik Indonesia Febrie Adriansyah.

“Jumat, 25 April 2025, Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah selaku ketua tim satgas PKH telah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas kurang lebih 47 ribu hektar di kawasan hutan register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara”. Kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Melalui Keterangan tertulis, Sabtu (26/4/25)

Dilansir dari Reporter https://news.detik.com/Harli mengungkapkan lahan seluas 47 ribu tersebut yang sebelumnya di kuasai oleh Koperasi Perkebuna Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan dan PT. Tor Ganda seluas 23 Ribu Ha. Sedangkan untuk 24 Ha sisanya dikuasai oleh koperasi persadaan simangambat Ujung Batu (PARSUB) dan PT. Torus Ganda.

Selain itu, seluruh bangunan diatasnya telah diambil alih dan dikuasai kembali oleh negara. Hari menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 februari 2007, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

“Eksekusi dimaksud dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak – pihak terkait secara tidak sah selama kurang lebih 18 tahun”. Ungkap Harli

“Oleh karenanya, negara hadir guna menegakkan kewibawahan hukum, melalui penguasaan kembali lahan tersebut”. lanjutnya.

Setelah itu, satgas PKH kemudian menyerahkan lahan tersebut kepada kementerian kehutanan Republik Indonesia untuk di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Lalu oleh kementerian kehutanan diserahkan kepada Kementerian Badan usaha Negara.

“Dan diserahkan kembali untuk kemudian dikelolah oleh PT. Agrinas Palma, mengingat dikawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit”. terang Harli

Harli menghimbau masyarakat dan pihak -pihak terkait tidak melakukan tindakan propokatif maupun anarkis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.

“Bila terdapat hal – hal yang perlu disampaikan, silahkan menempuh jalur hukum yang tersedia”. pungkasnya

Berita ini telah terbit di https://news.detik.com/berita/d-7886742/satgas-pkh-ambil-alih-47-ribu-ha-lahan-sawit-dari-perusahaan-di-padang-lawas

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *