Pemberi Zakat wajib Dapat NPW Zakat, Baznas Kab. Batubara Akui Belum Pernah Menyerahkan

Redaksi
By Redaksi
5 Min Read
Foto : Dokumentasi Anwar (kiri kedua)dan Dewi Sekretaris Baznas Daerah Kab. Batubara Kiri

Batubara – sinyal.co | Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) adalah kartu identifikasi yang mirip dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang digunakan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) untuk mendata dan mengidentifikasi muzaki (orang yang membayar zakat). Dengan NPWZ, muzaki dapat mengakses layanan pembayaran zakat secara lebih mudah dan efektif, serta memudahkan BAZNAS dalam mengelola dan mengidentifikasi data muzaki.

Penyerahan NPW Zakat kepda masing – masing Muzaki di Instansi Lingkungan Pemkab Batu bara hingga kini belum di laksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Batubara. Dari sumber wawancara yang di lakukan kepada Anwar sebagai pelaksana Bidang Pengumpulan & Pendistribusian Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Batubara di Kantornya. Jumat (02/05/2025). Jl. Duku, No. 13, Lk VIII, Kel. Lima Puluh Kota, Kec. Lima Puluh.

Dalam wawancara yang di lakukan pada sektor NPW Zakat ASN/PNS lingkungan Pemkab Batubara. Ia menyampaikan bahwa sepengetahuannya Lembaganya belum pernah mengeluarkan NPW Zakat pada ribuan Muzaki yang berprofesi sebagai ASN/PNS di daerahnya sejak praktek pungutan itu di lakukan rentang waktu 2019 atau 2020 silam.

Ia berdalih bahwa Instruksi tersebut sering di sampaikan kepada UPZ – UPZ yang ada di Lingkungan Pemkab Batubara, namun karena sulitnya membangun komunikasi ke UPZ menjadi masalah utama kenapa NPW Zakat belum pernah di serahkan kepada Muzaki masing – masing.

Namun, kalau NPW Zakat yang ditanya itu masing – masing belum ada, tapi NPW Zakat Instansi ada bang, misal Instansi Dinas Pendidikan dia memiliki 1 NPW Zakat yaitu atas nama Instansi Dinas Pendidikan. Soal NPW Zakat untuk individu agar dicetak kami sering minta ke UPZ tapi terbentur komunikasi bang”. Ungkapnya kepada tim.

Baca juga : Fakta Zakat, Pembentukan UPZ di Satker OPD Pemkab Batu Bara dari Hulu ke Hilir

Tak hanya sampai di situ, Sekretaris Baznas Kab. Batu Bara Kurnia Dewi, S.E juga menyampaikan hal yang sama, jurnalis sinyal.co berkesempatan melihat NPW Zakat salah satu instansi.

Dalam NPW Zakat Instansi tersebut bahwa keterangannya dapat digambarkan yaitu tanda terima, NPW Zakat, Objek ZIS, uraian Zakat, Via pengiriman, Jumlah di setor hingga pengesahan petugas dan penyetor/Wajib Zakat atas nama Instansi.

Tata Cara Benar tentang NPW Zakat Menurut Aturan Baznas RI

Kewajiban Badan Amil Zakat baik di Pusat, Provinsi ataupun di Kabupaten/Kota untuk menyerahkan NPW Zakat kepada individu masing – masing Muzaki sejatinya wajib di lakukan, hal ini tertuang dalam Aturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia No. 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan UPZ di lingkungan institusi Pemerintah.

Sanksi Administrasi Jika tak serahkan NPW Zakat

Di ketahui, Baznas Kabupaten Batubara melakukan sistem Payroll kepada Individu Muzaki ASN/PNS di lingkungan Pemkab. Batubara. Para ASN / PNS nantinya di potong langsung dari penerimaan gaji oleh UPZ Instansi yang di naungi oleh Baznas Daerah.

Jangan salah, ada sanksi administrasi apabila Muzaki tidak di berikan NPW Zakat oleh UPZ atau Badan Amil Zakat Nasional Daerah Kabupaten/kota. Hal ini di pertegas pada pasal 56. Sanksi tersebut akan di berikan kepada pengurus UPZ bahkan kepada Badan Amil Zakat yang menaungi UPZ.

Manfaat NPW Zakat bagi Pemberi Zakat

Dikutip dari laman https://kabsampang.baznas.go.id/news-show/BaznasSampangMenyerahkanNPWZ/2664 Pemilik kartu NPW Zakat dapat mengakses pelayanan pembayaran zakat kapan pun dan di mana pun, tanpa harus mendatangi Kantor BAZNAS. Caranya, jika ingin membayar zakat dapat mengakses Kantor Digital BAZNAS di masing-masing Kabupaten/Kota, atau di transfer via bank atau ATM dengan menyertakan nomor NPW Zakat.

Pasca transaksi, muzaki akan mendapat balasan otomatis yang memberitahukan bahwa uang zakat yang dibayarkan telah masuk ke rekening BAZNAS Kabupaten Sampang. Muzaki yang memiliki NPWZ juga akan memeroleh Bukti Setor Zakat yang bisa digunakan sebagai pengurang penghasil kena pajak.

Dengan sistem autoreply, kepercayaan masyarakat dalam menyetorkan zakat di BAZNAS akan lebih terjaga. Jadi, nantinya muzaki mendapat dua keuntungan, yaitu dapat mudah membayar zakat sebagai kewajiban seorang Muslim dan dapat pengurangan pembayaran pajak penghasilan. (Malik).

Share This Article
1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *