Batubara-sinyal.co | Besaran biaya operasional amil zakat di Indonesia, atau yang sering di sebut sebagai “Hak Amil” adalah 12,5% dari total dana zakat yang terkumpul. Hak amil ini di gunakan bagi amil yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan bahwa biaya operasional lembaga zakat, termasuk hak amil, tidak boleh lebih dari 12,5%, hal ini merujuk pada Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana kerja dan Anggaran Tahunan Baznas di semua tingkatan.
Untuk penggunaanya, Dana hak amil di gunakan dalam berbagai keperluan operasional lembaga zakat, seperti biaya administrasi, gaji amil, dan biaya penyaluran. Tujuan ini agar dana yang di himpun dapat di salurkan sesuai dengan Syariat Islam dan Peraturan Perundang – Undangan dalam rangka membantu sesama muslim di daerah masing – masing.
Pembentukan BAZNAS di Indonesia
Di indonesia. kita mengenal Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat Pusat, lembaga ini dapat pula di bentuk jenjang Provinsi hingga Kabupaten / Kota.
Setelah di bentuk, BAZNAS Daerah Provinsi maupun Kabupaten / Kota dapat membentuk UPZ (Unit Pelayanan Zakat) di setiap Instansi yang di naungi oleh Daerah tersebut. UPZ harus di bentuk melalui Keputusan Ketua Baznas pada tingkatan masing – masing, strukturnya paling tidak memuat Penasehat, Ketua, Sekretaris hingga bendahara agar memudahkan dalam laporan kinerja & keuangannya.
Dana Operasional Amil Zakat
Besaran dana operasional Amil zakat atau biasa di sebut Hak Amil adalah 12,5% dari total Zakat yang dikumpulkan setiap Bulannya (Bagi Lembaga yang melakukan pengumpulan hingga pendistribusian). Pemerintah telah membentuk UPZ Instansi Daerah seperti Satuan Kerja Daerah, Dinas atau nama lain di daerah masing – masing. Jika hanya melakukan pengumpulan, dan operasional maksimal 5 % dari dana Zakat yang kumpulkan.
Sebagai contoh besaran dana operasional zakat bagi Hak Amil lembaga UPZ 5 % tersebut yaitu, Misal salah satu UPZ Dinas A mengumpulkan Sebanyak Rp. 200 Juta setiap bulan, maka UPZ menerima Hak Amil maksimal sebanyak 5% untuk operasional UPZ di Dinas A, sehingga Dana Operasional UPZ sebesar Rp. 10 Juta Rupiah. Sisa dana sebanyak Rp. 190 Juta kemudian di kirim ke Rekening BAZNAS Daerah Provinsi atau Kabupaten / Kota (jika Amil Zakat dari pemerintah).
Setelah di kirim, Hak Amil Zakat tingkat kabupaten memperoleh dana operasional sebanyak maksimal 12,5% dari nilai dana yang di kirimkan oleh UPZ Dinas A sebelumnya. Dengan nilai Rp. 190 Juta tersebut, BAZNAS Daerah mendapat Dana Operasional sebanyak Rp. 23 Juta Rupiah setiap bulannya. sisa dana sebesar Rp. 166 Juta akan di salurkan sesuai dengan Aturan BAZNAS yang telah di tentukan. (mengutip dari Perbaznas No.1, 2, 3 Hingga 4 tahun 2016 dan 2018).
Cara Pendistribusian Zakat & Infaq
Pendayagunaan Zakat dapat di disalurkan kepada Mustahik, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Sabillah, Ibnu Sabi. Untuk Pendistribusian lainnya bisa pada sektor bidang bidang Pendidikan, Kesehatan, kemanusiaan dan Dakwah atau Advokasi. Dalam hal Pendayagunaan Zakat tidak di laksanakan sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Amil di kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak – hak Pemberi Zakat
Pemberi zakat (Muzakki) berhak mendapatkan layanan konsultasi Zakat, Infaq dan Bantuan lain yang di rencanakan akan di serahkan kepada Lembaga Amil Zakat. Selain itu, dalam melakukan transparansi kegiatan Baznas juga telah memberikan aturan bahwa setiap muzaki wajib hukumnya menerima Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) yang di peroleh dari Baznas semua tingkatan untuk diberikan kepada institusi masing – masing
Bukan hanya sampai di situ saja, selain NPWZ, hak lainnya adalah menerima Bukti Setor Zakat (BSZ) yang telah di keluarkan oleh Badan Amil Zakat semua tingkatan untuk di berikan kepada Muzaki agar terciptanya kontrol kegiatan sesuai dengan sasaran Penyaluran Zakat dan Infaq atau bantuan lainnya.
Sistem Pelaporan & Tanggung Jawab Amil Zakat
Pengelola Zakat wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun dan memuat Laporan Keuangan, Laporan Kinerja dan Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat Daerah, Laporan Akhir tahun pengelolaan Zakat yang di lakukan oleh BAZNAS Daerah Kabupaten terdiri atas Laporan Keuangan yang telah di audit oleh kantor Akuntan Pubik, Laporan Kinerja dan Laporan Pengelolaan Zakat Kabupaten.
Bahkan, Pengelola Zakat yang tidak menyampaikan laporan 6 (enam) bulan dan akhir tahun, dapat di kenakan sanksi administratif sesuai pertauran perundang-undangan loh.
Amil Zakat juga dilarang melakukan kegiatan curang dan manipulatif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dan melakukan upaya sengaja atau tidak sengaja menghalangi atau menutupi kegiatan curang dan manipulasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan terabaikannya hak publik dan prinsipi kelembagaan yang baik.
Perlunya Keterbukaan Informasi Publik
Dalam melaksanakan asas profesionalitas Amil Zakat wajib menjamin kualitas pelayanan kepada setiap Muzaki, Mustahik, dan pihak lain sesuai dengan standar profesional administrasi pengelolaan Zakat serta menggunakan anggaran sesuai dengan prosedur akuntansi dan akuntabilitas.
Bahkan, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Amil Zakat memberikan peluang kepada muzaki untuk ikut serta berperan agar transparansi kinerja Badan Amil Zakat tidak melanggar aturan yang berlaku. Di mana Setiap orang wajib melaporkan secara tertulis jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang di lakukan oleh Amil Zakat dalam melakukan Pengelolaan Zakat. (Malik).