Lokataru Rilis Laporan Mei Gelap : 200-an Demonstran di Tangkap

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read

Batubara-sinyal.co | Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, Indonesia. Di dirikan pada bulan Mei 2017 atas prakarsa beberapa aktivis Hak Asasi Manusia yang telah lama bekerja di bidang tersebut.

Berdirinya Lokataru Foundation di tujukan untuk memberikan kontribusi dalam setiap situasi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara.

Baru-baru ini, Organisasi NGO tersebut merilis sejumlah kasus penangkapan Demonstran di beberapa wilayah untuk beberapa aksi demonstransi yang di lakukan oleh kelompok aktivis baik elemen buruh hingga mahasiswa. Hal ini di lansir sinyal melalui kanal instagram lokataru pada sabtu, 24/05/2025.

Dalam rilis kampanye lokataru, lebih dari 200-an Demonstran di tangkap secara sewenang-wenang oleh Aparat saat menggelar aksi unjuk rasa sepanjang bulan Mei 2025, dan beberapa di antara demonstran oleh penegak hukum di tetapkan sebagai tersangka.

Lokataru melaporkan peristiwa ini terjadi di beberapa titik Daerah kota-kota besar, yaitu di Jakarta, Semarang, Bandung hingga Halmahera Timur. Dalam rilis data nya, para demonstran di tangkap dalam aksi May Day atau hari buruh tahun 2025 yang tersebar di kota Jakarta, Bandung dan Semarang.

Sementara itu, beberapa kasus lain yaitu saat aksi mahasiswa Universitas Trisakti saat memperingati 27 tahun Reformasi. Di lanjut soal aksi demonstransi terhadap penolakan warga tentang keberadaan perusahaan tambang di PT. Position, Halmahera Timur.

Hingga aksi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Tentang pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Lebih mendalam, Lokataru merilis jumlah penangkapan dan jumlah tersangka masing-masing kasus yang menjerat para demonstran. Di peringkat atas, penangkapan dan penetapan tersangka terjadi paling banyak saat aksi memperingati Kejadian 27 Mei 1998, sebanyak 98 orang di tangkap dan 17 orang di tetapkan sebagai tersangka.

Kemudian jumlah Aksi May Day 2025 di Jakarta yang di tangkap oleh APH menempati urutan kedua yaitu sebanyak 58 orang di amankan dan 13 orang di antaranya sebagai tersangka.

Di lanjut penangkapan atas Aksi Penolakan Perusahaan Tambang di Halmahera Timur sebanyak 30 orang di amankan, 11 di antaranya di tetapkan sebagai tersangka.

Aksi May Day 2025 di Semarang juga di laporkan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap suara demonstran, di mana dalam aksi ini, lokataru merilis jumlah penangkapan sebanyak 24 orang dan 8 orang di tetapkan sebagai tersangka.

Untuk Aksi pemakzulan gibran, sebanyak 12 orang di tangkap dan 3 orang di tetapkan sebagai tersangka. Dan terakhir, 4 orang di tangkap dalam aksi may day di bandung, dan ke empatnya di tetapkan sebagai tersangka.

Di ketahui, pasal – pasal bagi demonstran yang di tetapkan sebagai tersangka antara lain Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUPH, Pasal 212 KUHP hingga pasal 128 KUHP.

Organisasi Lokataru klaim bahwa APH dalam hal ini kepolisian setempat menggunakan pasal-pasal karet dalam menetapkan para demonstran tersebut hingga lokataru mempertanyakan nasib kebebasan berekspresi indonesia dalam menyuarakan pendapatnya di ruang publik. (Malik)

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *