Aliansi Pemuda Desa Rencanakan Aksi Unras Camat Nibung Hangus Di Kejari Batubara

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read

Batubata-sinyal.co | Pengurus Aliansi Pemuda Desa Bersatu (APDESU) berencana melakukan Unjuk Rasa Secara Damai di Depan Kantor Kekaksaan Negeri Batubara (Kejari) setempat. Hal ini di sampaikan oleh Abdillah (penanggung jawab) Aliansi pada kamis, 12 Februari 2026 kepada awak media.

“Kami berencana melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan meminta Jaksa untuk memanggil Camat Nibung Hangus terkait seluruh pekerjaan baik bersifiat penyedia maupun swakelola T.A 2025”. Ungkap Abdillah.

Ia menduga, Camat Nibung Hangus melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebagaimana pada pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 31 Th 1999 sebagaimana di ubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 Jo. KUHAP.

“Dalam beberapa pengadaan barang dan jasa, serta belanja swakelola di Tahun 2025 dengan Nilai Pagu total Rp. 2.3 Miliar. Tentunya, Melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 KUHAP”. Tegasnya.

Di singgung soal materi apa yang akan menjadi bukti – bukti laporan terhadap Camat Nibung Hangus tersebut. Abdillah engggan menyampaikan kepada media.

“Nanti bang soal materi tidak menjadi konsumsi publik dulu, silahkan liput aksi kami yang akan di laksanakan rencananya tanggal 16 Februari 2026. Pemberitahuan aksi akan kami berikan besok ke Mako Polres Batubara”. Pungkasnya.

Namun, dari surat organisasinya. Kami dapat melihat isu yang di angkat antara lain; Paket Belanja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan Nibung Hangus. 3 Paket Belanja Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa. 1 Paket belanja Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kemudian di lanjut 5 Paket Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah, 2 Paket Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, 2 Paket Administrasi Keuangan Perangkat Daerah. 3 Paket Administrasi Umum Perangkat Daerah, 11 Paket Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, 7 Paket Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah hingga 34 Paket yang dibelanjakan kepada Pihak Ketiga / Penyedia tahun 2025. (Redaksi)

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *