Audit BPK RI Putuskan Keuangan Kab. Batubara T.A 2024 Opini Wajar Dalam Pengecualian (WDP)

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read

Batubara-sinyal.co | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut (BPK RI) mengeluarkan catatan atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan & Sistem Pengendalian Internal Terhadap Kepatuhan Melaksanakan Peraturan Perundang – Undangan Kabupaten Batubara memberikan Predikat Wajar Dalam Pengecualian (WDP) untuk Tahun 2024.

Dalam laporan yang baru saja di rilis pada tanggal 23 Mei 2025 dengan Nomor Audit : 66.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 yang di terima tim Sinyal.co, Kamis (21/08/2025) mengemukakan dasar pihak BPK RI memberikan Predikat WDP tersebut kepada Kab. Batubara.

Salah satu yang menjadi alasan yaitu adanya sajian piutang Pajak Daerah per 31 Desember 2024 sebesar Rp. 42 Miliar kategori Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) yang tidak di dukung dengan Rincian per Nomor Objek Wajib Pajak (NOP) dari nilai Piutang sebesar Rp. 59 Miliar.

BPK mengatakan bahwa hal ini terjadi karena pencatatan piutang tidak di laksanakan dengan memadai oleh OPD setempat, pasalnya Kabupaten Batubara mencatat piutang secara gabungan per desa.

Terkait Piutang PBB-P2 tersebut, BPK juga mengatakan realisasi pembayaran sebagai pengurangan Piutang di catat tanpa memisahkan antara pembayaran pokok pajak dan denda pajak sehingga terdapat saldo minus, hingga pencatatan piutang tidak di lakukan dengan membandingkan surat ketetapan PBB-P2 dan realisasi pembayaran per NOB sehingga BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut.

Hal lain menjadi dasar BPK memberi predikat WDP terhadap LKPD Kab. Batubara T.A 2024 adalah soal Kelebihan Pembayaran sebesar Rp. 3.5 Miliar yang mempengaruhi lebih saji Belanja Pengadaan Barang dan Jasa yang tidak dapat di koreksi dari total Realisasi. (Redaksi)

Share This Article
1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *