Ilyas Sitorus Di Tuntut JPU 2 Tahun Penjara Soal Korup Aplikasi

Redaksi
By Redaksi
6 Min Read

Batubara-sinyal.co | Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus, dituntut dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital SD dan SMP tahun anggaran 2021 di Kabupaten Batubara.

Dalam tuntutan JPU, Kamis (17/7/2025), mantan Kadis Komunikasi dan Informatika itu di nilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1,8, miliar.

JPU mengatakan ilyas Patut Di Duga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ilyas Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar JPU Rahmat.

Ilyas juga di tuntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak di bayar, maka harus di ganti atau subsider dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp1,8 miliar,” ujar Rahmat.

“Keadaan meringankan, kata JPU, pria yang akrab di sapa Incek itu belum pernah di hukum, sopan di persidangan dan telah beritikad baik membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah di nikmatinya sebesar Rp500 juta. Oleh karena itu, uang yang di titipkan ke kejaksaan sebesar Rp 500 juta tersebut di sita dan di rampas untuk menutupi kerugian keuangan negara,” kata Rahmat.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Muslim Syah Margolang, yang di adili secara in absentia atau tanpa kehadiran karena berstatus daftar pencarian orang (DPO) di tuntut enam tahun penjara.

Pria yang menduduki jabatan Direksi CV Rizky Anugrah Karya sekaligus Direktur PT Literasia Edutekno Digital itu juga di tuntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, Muslim juga di tuntut untuk membayar UP kerugian keuangan negara yang telah di nikmatinya senilai Rp1,3 miliar. Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak di bayar, maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila Muslim tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus di ganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Batubara-sinyql.co |

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus, dituntut dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital SD dan SMP tahun anggaran 2021 di Kabupaten Batubara.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (17/7/2025), mantan Kadis Komunikasi dan Informatika itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1,8, miliar.

Ilyas dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ilyas Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar JPU Rahmat.

Ilyas juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti atau subsider dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp1,8 miliar,” ujar Rahmat.

“Keadaan meringankan, kata JPU, pria yang akrab disapa Encek itu belum pernah dihukum, sopan di persidangan dan telah beritikad baik membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp500 juta. Oleh karena itu, uang yang dititipkan ke kejaksaan sebesar Rp500 juta tersebut disita dan dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara,” kata Rahmat.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Muslim Syah Margolang, yang diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran karena berstatus daftar pencarian orang (DPO) dituntut enam tahun penjara.

Pria yang menduduki jabatan Direksi CV Rizky Anugrah Karya sekaligus Direktur PT Literasia Edutekno Digital itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, Muslim juga dituntut untuk membayar UP kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp1,3 miliar. Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila Muslim tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Muslim dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer JPU, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada Ilyas dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.

Muslim di nilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer JPU, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim di ketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada Ilyas dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan. (Redaksi)

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *