Batubara-sinyal.co | Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia datang langsung melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pembangunan Dan Penyediaan Perumahan Dan Permukiman ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan 09/07/2025.
Di ketahui, Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan Dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia yang di wakili Sekretaris Inspektorat Jenderal Dian Fris Nalle, SH., MH bersama tim mengunjungi Kejati Sumatera Utara dalam rangka menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Sumatera II di Medan.
Penyerahan laporan pengaduan yang di sertai data pendukung tersebut di terima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Muttaqin Harahap, SH., MH di dampingi Kasi Penerangan Hukum dan para Kepala seksi bidang tindak pidana khusus Kejati Sumut.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI menyampaikan bahwa kedatangannya bersama Kepala Balai P3KP Sumatera II bersama tim dalam rangka menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi pada pekerjaan proyek rumah susun di 3 kabupaten di Sumatera Utara, yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Deli Serdang.
Laporan pengaduan ini di sampaikan sebagai dukungan program Presiden Republik Indonesia yang di tekankan melalui Menteri Perumahan Dan Kawasan Permukiman dan tersebut dalam Asta Cita poin 7 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi yang menjadi konsen pemerintahan Presiden Prabowo saat ini.
Belum di ketahui pasti apa-apa saja dan berapa jumlah dugaan korupsi awal yang langsung di laporkan oleh Irjen Kementerian PKP itu. (M)