Batubara-sinyal.co | JAKARTA, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menghimpun masukan dan aspirasi pelaku usaha untuk menyempurnakan regulasi penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di KKP. Selasa, 01/07/2025.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menerangkan pihaknya telah mengusulkan revisi PP di maksud agar tata kelola PNBP di subsektor perikanan tangkap semakin komprehensif, membuat tata kelola pungutan menjadi satu pengaturan nasional yang makin terintegrasi. PNBP merupakan salah satu sarana untuk mendistribusikan pemanfaatan sumber daya ikan. PNBP yang masuk ke kas negara selanjutnya di gunakan kembali untuk pembiayaan pembangunan khususnya pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
“Sudah 26 tahun KKP berdiri dan peraturan perundangan tidak selalu sempurna, sehingga perlu di lakukan perbaikan. Ini menjadi komitmen KKP agar dapat berkontribusi pada kesejahteraan nelayan,” ungkapnya dalam forum Konsultasi Publik Revisi PP 85 Tahun 2021, Senin (30/6).
Menurutnya, penyesuaian ini wajar di lakukan untuk mewujudkan keadilan berusaha baik dari segi operasional penangkapan dan pengangkutannya maupun dari segi skala usahanya. Latif menerangkan bahwa 80% PNBP di kelola oleh pemerintah daerah melalui mekanisme dana bagi hasil yang ketentuannya di koordinasikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Pada tahun 2023-2024 hasil tangkapan ikan 7,3 juta ton, ini yang diambil PNBP oleh pusat hanya 3 juta ton, 4 juta ton sisanya dari kapal kecil dan tidak di pungut PNBP,” imbuhnya.
Sejalan dengan itu, KKP juga mengajukan revisi PNBP agar pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat merasakan dampak langsung dan manfaat dari hasil di sektor kelautan dan perikanan.
Sebelumnya, di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP pascaproduksi ini di terapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya ikan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera. (Redaksi).
Sumber : Siaran Pers Ditjen Perikanan Tangkap KKP RI