Batubara-sinyal.co | Pemerintah Kabupaten Batubara hanya mampu menyerap PAD sektor Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 20,34 persen saja atau setara Rp. 5,5 Miliar dari total yang di targetkan yaitu Rp. 27,2 Miliar tahun 2024. Menurut data yang di terima sinyal.co pada senin, 26/05/2025 taget Pajak BPHTB untuk Tahun 2024 bahkan jauh dari pencapaian tahun 2023 lalu.
Baca juga : Sebagai PAD, Ini Deretan Pajak Wewenangnya Kepala Daerah, Simak Ulasannya..!
Kewenangan Pajak BPHTB sekarang ini diserahkan kepada daerah, sehingga menjadi berkontribusi besar untuk penerimaan daerah saat nilai NJOP nya tinggi. Beralihnya kewenangan pemungutan pajak BPHTB sekarang ini di lakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dengan di serahkannya validasi, pembayaran kepada Pemerintah Daerah.
Dalam aturan UU No. 1 Tahun 2022 dan SDNS Beleid Perpajakan Kementerian keuangan menjelaskan bahwa objek Pajak ini meliputi jual beli, tukar menukar, hibah, warisan dan lain sebagainya.
Perkembangan Kabupaten batubara sudah sangat pesat di mulai dari banyaknya usaha properti yang di kembangkan oleh Perusahaan pengembang. Seperti contohnya di Kecamatan Talawi, Lima Puluh, Air Putih sudah mulai mengembangkan usaha properti perumahan untuk masyarakat luas.
Beberapa Kendala pemungutan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) meliputi kurangnya kesadaran wajib pajak, keterbatasan SDM di dinas pendapatan, kesulitan verifikasi lapangan, kurangnya pengawasan, dan praktik jual beli di bawah tangan.
Kurangnya kesadaran wajib pajak juga sebagai faktor penentu, Sebagian wajib pajak kurang sadar akan kewajiban membayar BPHTB, sehingga tidak melaporkan transaksi dengan jujur atau bahkan melakukan jual beli di bawah tangan.
Di susul Kurangnya sumber daya manusia (SDM) di dinas pendapatan dapat menghambat proses verifikasi dan pengawasan pembayaran BPHTB.
Atau Kurangnya pengawasan terhadap transaksi jual beli tanah dan bangunan dapat menyebabkan adanya praktik jual beli di bawah tangan yang tidak terdaftar dan tidak di kenakan BPHTB.
Baca juga : Serapan Sektor Pajak MBLB Kab. Batubara Tahun 2024 Menurun hingga 80 Persen
Tidak di ketahui pasti alasan apa yang mendasari Pemerintah Kabupaten Batubara merencanakan PAD sektor pajak BPHTB hingga Rp. 27 Miliar yang berujung hanya mampu terserap Rp. 5.5 Miliar saja.
Jurnalis sinyal.co mencoba menghubungi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Batubara terhadap Ikhwal angka perencanaan yang berujung tak sebanding dengan realisasinya melalui pesan seluler. Namun, hingga berita ini di turunkan tidak ada jawaban. (Redaksi)