Premanisme Birokrasi Menjamur, Menyasar Dana Infaq Ribuan Guru ASN Kab. Batubara

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read

Batubara-sinyal.co | Aliansi Pemuda Desa Bersatu Indonesia Mengatakan bahwa Infaq di beberapa Satker OPD terkesan memiliki sistem paksaan. Hal ini di sampaikan oleh Abdillah, S.H selaku Sekretaris Jenderal.

Baginya, guru selalu rentan terhadap penindasan yang Terstruktur, Sistematis dan Massif oleh Pejabat – Pejabat di atasnya yang bermental Korup. Kesedihan ini juga di rasakan oleh Abdillah di sektor pungutan Infaq setiap guru ASN.

Tak tanggung-tanggung, katanya ada 1.266 Guru ASN di lingkungan Kab. Batubara gajinya di potong oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang notabene adalah Pegawai Dinas Pendidikan namun SK UPZ nya di keluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional Kab. Batu Bara.

Sedih kita bang, Zakat Di Pungut Rata, di tambah Infaq juga di pungut rata oleh UPZ Baznas Kab. Batubara, Bahkan praktek pungutan ini sudah sejak lama di lakukan oleh Baznas Kab. Batubara”. Ungkap Abdillah sambil memberikan Data Total pungutan Infaq di Lingkungan Dinas Pendidikan Batubara.

Sinyal berkesempatan untuk melihat data yang di miliki oleh Aliansi Pemuda Desa Bersatu Indonesia. Mencengangkan, dari jumlah Ribuan Guru ASN tersebut nilainya mencapai puluhan juta setiap bulannya.

Rata – rata setiap bulan, para guru harus di potong gaji nya sebesar Rp. 20.000 untuk program Infaq di samping Pemotongan Dana Zakat. Praktek ini katanya sudah di jalankan sejak tahun 2020 hingga sekarang.

Ia menggambarkan oknum – oknum pemungut Dana Infaq Guru ASN di lingkungan Kab. Batubara ibarat Preman Birokrat Berdasi yang kerjanya terus melakukan pemalakan kepada golongan lemah. Bahkan tak segan menggunakan Instrumen Agama tanpa menghiraukan apakah pungutan infaq itu di dasari atas ke ikhlasan atau tidak.

Hingga pada akhirnya, mereka – mereka ini tidak akan peduli apakah para guru ikhlas atau tidak terhadap Infaq yang di pungut dengan kategori wajib setiap bulannya”. Ungkap Abdillah.

Ironisnya, bahkan para premanisme birokrat ini menganggap dirinya bak nutrisi heterotrof bagi atasannya. Padahal, faktanya mereka tak lebih dari parasit yang selalu bergantung kepada orang lemah, <span;>dan hanya memperoleh makanan bergantung pada yang lain.

Pada akhirnya, teori Eksploitasi terbukti benar, bahkan teori ini tidak memandang siapa dan kenapa harus di lakukan dan Eksploitasi dalam konteks teori ini berarti pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki pemilik kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan dari jumlah guru ASN, Walau Rp. 20.000 jika ribuan maka besaran keuntungan jauh lebih besar”. Ungkapnya sambil mengutip teori Karl Max.

Padahal kata Abdillah, S.H, Sejatinya <span;>Infaq, dalam konteks agama Islam, berarti pemberian harta atau bantuan kepada orang lain atau kemaslahatan umum, di luar zakat yang wajib. Infaq bersifat sukarela dan tidak memiliki batasan jumlah atau waktu tertentu, dengan tujuan untuk meningkatkan kebaikan dan kesejahteraan bersama.

Namun, tidak di lingkungan Guru ASN di Kabupaten Batubara, para Preman Birokrat tersebut setiap bulan di lakukan pemotong di luar kewajiab zakat sejak tahun 2020 hingga saat ini.(malik)

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *