Di Undang Baznas Kab. Batubara Lakukan Diskusi, DPP APDESU : Kami Hadir, Namun Tak Menjelaskan Apapun

Redaksi
By Redaksi
4 Min Read

Batubara-sinyal.co | Aliansi Pemuda Desa Bersatu Indonesia menghadiri Undangan Klarifikasi Badan Amil Zakat Nasional Kab. Batubara, Selasa (06/05/2025) di kantor Baznas Batubara. Jl. Duku, No. 13, Lk VIII, Kel. Lima Puluh Kota, Kec. Lima Puluh.

Foto : Kantor Baznas Kab. Batubara di Perumnas Lima Puluh Kota, Jl. Duku

Undangan Klarifikasi itu di hadiri oleh beberapa jurnalis yang di ajak oleh DPP APDESU INDONESIA, perwakilan Badan Amil Zakat Nasional Daerah Kab. Batubara diantaranya Wakil Ketua III Sakbanol Rahmansuri, HT, SH.i, Wakil Ketua IV Jum’iah Haidirsyah, S.Pd.i, Ketua Pelaksana Puji Handayan Syah, S.Pd.i, Pelaksana Anwar dan Staff Badan Amil Zakat Nasional Daerah Kab. Batubara lainnya.

Namun, tidak tampak ketua Badan Amil Zakat Nasional Kab. Batubara Fadli, S.Pd.i, dalam diskusi klarifikasi tersebut di karenakan bahwa ketua Baznas sedang melakukan pekerjaan lain. Hal ini di ungkap oleh Jum’iah Haidirsyah di sela pembukaan klarifikasi.

Berbagai pertanyaan mulai di lontarkan oleh Gustira, S.H kepada Badan Amil tersebut, sedikitnya antara lain soal pembentukan UPZ Periode 2020-2025, Jumlah Hak Amil Baznas Batubara, Pelaporan Distribusi SIZ tahun 2020-2025 hingga 1,5 Miliar Bantuan Konsumtif Yatim, Miskin dan Kaum Dhuafa yang tidak memiliki Nama dan Jumlah Mustahik (penerima) pada tahun 2024 silam.

Menanggapi itu, Puji Handayan Syah, S.Pd.i menjelaskan bahwa UPZ instansi Satker Lingkungan Kabupaten Batubara mulai melakukan pembentukan UPZ sejak tahun 2020, namun tidak merinci berapa total UPZ yang terbentuk sejak tahun itu.

Soal bagian Hak Amil di UPZ, Puji mengatakan pihaknya memberikan bagian Hak Amil UPZ sekitar 3 % dari total ZIS yang di kumpulkan UPZ di berikan kepada UPZ setiap akhir tahun yaitu pada pulan desember.

Untuk Hak Amil Baznas sendiri, pihaknya hanya mengambil 9,5 % dari total 12,5 % dana ZIS setiap tahun. Untuk pelaporan Distribusi ZIS sendiri di mana Tahun 2024 mencapai Rp. 3.152.175.000.

Namun, di singgung soal Bantuan Konsumtif Yatim, Miskin dan Kaum Dhuafa yang tidak memiliki Nama dan Jumlah Mustahik (penerima) pada tahun 2024 silam dalam laporan Baznas oleh Gustira, S.H. Puji lantas tidak dapat menerangkan data – data mustahik serta jumlah mustahik penerima Dana.

Hal ini membuat DPP APDESU kecewa, hingga klarifikasi tersebut tidak berjalan sebagai mana mestinya.

Jika memang kami tidak mendapatkan data – data 1.5 Miliar ini, maka cukup kita sudahi saja klarifikasi ini”. Ungkap Gustira, S.H.

Di singgung langkah selanjutnya. Di depan jurnalis yang hadir Gustira, S.H menyampaikan akan membawa proses ini ke jalur hukum yaitu di Kejaksaan Negeri Batubara.

Setelah Klarifikasi tidak terjawab, maka kami akan menyusun berkas untuk kemudian di laporkan ke Kejaksaan Negeri Batubara agar Oknum – onkum Baznas Bertanggung Jawab secara hukum. Hingga tuntas”. Ungkapnya.

Ia berujar agar Ketua Baznas Batubara yaitu Ustadz Fadli, S.Pd.i beserta pengurus mempertanggung jawabkan Kegiatan Baznas Batubara di hadapan Hukum.

Harus di pertanggung jawabkan di hadapan hukum, soal 1.5 Miliar tersebut setiap tahun, dan beberapa kegiatan lain yaitu Rumah Tidak Layak Huni yang menelan biaya Rp. 350 juta rupiah untuk T.A 2024″. Pungkas Gustira, S.H. (malik).

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *