BAZNAS Kab. Batubara Akui Belum Pernah Beri Bukti Setor Zakat (BSZ) Kepada Masing – Masing Muzaki

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read
Foto : Dokumentasi Anwar (kiri kedua)dan Dewi Sekretaris Baznas Daerah Kab. Batubara Kiri

Batubara – sinyal.co | Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Batubara rupanya mengakui belum pernah menyerahkan Bukti Setor Zakat (BSZ) kepada Muzaki Pemberi Zakat yang berprofesi sebagai ASN / PNS di lingkungan Kab. Batu bara. Hal ini di benarkan oleh Anwar (Pelaksana Bidang Pengumpulan & Pendistribusian) beserta Kurnia Dewi, S.E (Sekretaris) Baznas Daerah Kabupaten Batubara, di Kantornya. Jumat (02/05/2025), Jl. Duku, No. 13, Lk VIII, Kel. Lima Puluh Kota, Kec. Lima Puluh.

Bukti Setor Zakat (BSZ) adalah suatu Bukti pembayaran yang berhak diterima muzaki setelah melakukan pembayaran dan konfirmasi zakat kepada petugas BAZNAS pada tingkatan masing-masing. Namun, di Kabupaten Batu Bara BSZ hingga kini belum di terima oleh para muzaki yang berprofesi sebagai ASN / PNS di lingkungan Pemkab setempat.

Sebelumnya, jurnalis media ini mendapatkan informasi dari beberapa sumber muzaki ASN/PNS bahwa BSZ tersebut belum pernah di terima langsung ketika gajinya di potong langsung oleh UPZ yang bertugas dalam mengumpulkan Zakat di kantornya.

Hal ini dibenarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Batu Bara melalui Pelaksana Bidang Pengumpulan & Pendistribusian dan Sekretaris.

Seingat kami belum ada, tapi Bukti Setor Zakat Instansi UPZ ke Baznas dengan total Jumlah setiap bulan itu pasti ada. Ungkap Anwar dan Dewi dengan nada serentak.

Muzaki Wajib Dapat Bukti Setor Zakat

Saat di tanya soal Kewajiban Baznas atau UPZ memberikan Bukti Setor Zakat dan hak menerima Bukti Setor Zakat bagi para Muzaki, Dewi memahmi aturan itu, namun kembali lagi bahwa masalah yang di hadapi oleh Lembaga nya adalah soal komunikasi kepada UPZ yang belum sempurna.

Kami faham bang, sudah berkali – kali kami sampaikan kepada UPZ OPD, terutama UPZ di Dinas Pendidikan agar segera mendata by nama dan yang di butuhkan agar dapat kami buat NPW Zakat serta Bukti Setor Zakatnya masing – masing”. Ungkap Dewi.

Kewajiban Badan Amil Zakat baik di tingkat Pusat, Provinsi atau pun di Kabupaten/Kota untuk menyerahkan BSZ kepada individu masing – masing Muzaki sejatinya wajib di lakukan, hal ini tertuang dalam Aturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia No. 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan UPZ di lingkungan institusi Pemerintah di Pasal 34. (Malik)

Baca Juga : Pemberi Zakat wajib Dapat NPW Zakat, Baznas Kab. Batubara Akui Belum Pernah Menyerahkan

Dan ini : Fakta Zakat, Pembentukan UPZ di Satker OPD Pemkab Batu Bara dari Hulu ke Hilir

Wow..! Fantastis, Unit Pengumpulan Zakat & Infaq Dispendik Kab. Batubara Mampu Kumpulkan 180 Juta Setiap Bulan

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *